Jambi (ANTARA Jambi) - Kasus dugaan penipuan dan pungutan liar terhadap warga yang mengurus sertifikat tanah yang dilakukan oleh MA, oknum di Badan Pertanahan Kabupaten Batanghari, akan segera diproses secara hukum.
"Kasus penipuan dan pungli yang diduga dilakukan MA terhadap korbannya Nulmusri masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Unit Pidana Umum Polres Batanghari Ipda Edi Anuar ketika dikonfirmasi, Minggu.
Polisi, katanya, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki dan bukti-bukti yang kongkrit.
Kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum BPN ini akan dikembangkan, karena kemungkinan masih ada korban lain yang mengurus sertifikat tanah di BPN Batanghari.
Sebelumnya, Nulmusri, warga yang berdomisili di RT07 Simpang Ness, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian melapor ke Polres karena telah mendapat perlakuan buruk dari oknum BPN Batanghari berinisial MA, selaku Kepala Sub Seksi Pemberdayaan Masyarakat BPN Batanghari.
Nulmusri menjadi korban pungli saat mengurus penggantian sertifikat surat tanahnya yang hilang dan dimintai biaya hingga Rp5 juta, bahkan sebesar Rp3 juta sudah disetorkan kepada MA.
"Siasanya yang Rp2 juta akan saya berikan jika sertifikat sudah selesai, namun sertifikat yang dijanjikan akan selesai Mei 2013, hingga kini belum juga saya terima," katanya.
Padahal sesuai PP 13 Tahun 2010, biaya pengurusan sertifikat miliknya hanya dikenai biaya Rp50.000, namun MA dengan berdalih biayanya Rp5 juta.
Ia mengatakan kejadian yang menimpa dirinya akan menjadi pelajaran bagi oknum BPN tersebut, agar tidak ada masyarakay lain yang menjadi korban, tidak hanya dalam pengurusan sertifikat tapi juga urusan-urusan lainnya.(Ant)