Gorontalo (ANTARA Jambi) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bersama Bappenas, Kementerian Keuangan akan membahas penyediaan dana operasional bagi penghulu sebagai solusi permanen ke depan.
"Ini kabar baik bagi penghulu," kata Bahrul Hayat usai kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo, Minggu.
Kapan pembahasan dana operasional bagi penghulu tersebut, Bahrul memperkirakan pembahasan itu akan dilangsungkan di kantor Bappenas pada 18 Januari 2014.
"Waktunya kan sudah dekat, cuma tahunnya berbeda," katanya.
Para penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja atau hari libur dituduh menerima dana gratifikasi atau hadiah dari tuan rumah. Penerimaan dana tersebut dinilai melanggar aturan, khususnya yang terkait dengan UU Korupsi.
Di Jawa Timur, ada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) ditahan Kejaksaan setempat lantaran meminta hadiah. Peristiwa penahanan petugas KUA tersebut berujung pada aksi mogok, penghulu tidak mau menikahkan pasangan pengantin pada hari libur atau di luar jam kerja.
Sekjen Kemenag menjelaskan, penghulu, yang merupakan PNS, semestinya tidak dibenarkan menerima hadiah, sebab sudah menerima gaji. Sayangnya, negara tidak menyediakan dana operasional bagi mereka.
Untuk biaya operasional KUA saja baru mendapat perhatian beberapa tahun saja, dengan dana operasional Rp2 juta per bulan.
"Tahun depan, kita naikan menjadi Rp3 juta per bulan," katanya.
Untuk operasional penghulu, sudah lama tidak ada. Padahal dari sisi geografis wilayah Indonesia, jika dikaitkan dengan kegiatannya, tantangan penghulu sungguh berat. "Negara telah mengabaikan penghulu."
Keadaan ini tidak bisa dibiarkan. Penghulu memang tidak dibenarkan meminta hadiah atau mematok tarif dari kegiatan menikahkan pasangan pengantin.
"Tapi, jangan tanya saya apakah dibenarkan penghulu menerima hadiah dari tuan rumah," kata Bahrul Hayat.
Untuk menghindari gratifikasi itulah Kemenag, Bappenas dan Kementerian Keuangan harus duduk bersama menentukan besaran dana operasional untuk menikahkan pasangan pengantin di luar jam kantor atau di hari libur.
Jika pemerintah tidak menyediakan dana operasional, katanya, bisa saja penghulu dibenarkan menetapkan tarif menikahkan pasangan pengantin di hari libur atau di luar jam kantor.
Namun dana yang diterima harus dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan. Selama ini tarif resmi yang berlaku menikahkan pasangan pengantin di balai nikah adalah Rp30 ribu per pasangan pengantin.
Atau dengan cara lain, pemerintah yang menetapkan tarif menikah di luar jam kantor. Langkah ini dinilai Bahrul cukup bijaksana, sehingga ke depan tuduhan menerima gratifikasi dapat dihindari. "Kasihan keluarga penghulu."(Ant)