Jakarta (ANTARA Jambi) - Juru Bicara KPK mengatakan, sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya akan dilangsungkan pada Kamis (6/3).
"Sidang perdana Century dijadwalkan pada Kamis (6/3)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.
"Jaksa penuntut umum dari KPK adalah KMS Ronny dan kawan-kawan," tambah Johan.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini meski ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK setidaknya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam kasus yang sudah ditangani KPK sejak 2009 tersebut, para saksi adalah orang-orang yang menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada November 2008 untuk menetapkan pemberian dana talangan kepada Bank Century.
Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI saat itu, mantan ketua KSSK mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK), Ketua Otoritas Jasa Keuangan yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI yang sebelumnya menjabat Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Halim Alamsyah dan sejumlah saksi lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (Ant)