Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Barat, Jambi, menemukan sebanyak 222 surat suara untuk pemilihan calon legeslatif tingkat provinsi dalam keadaan rusak.
Surat suara pemilu legislatif yang rusak ini diketahui setelah KPU melakukan penyotiran dan pelipatan kertas suara untuk caleg dengan daerah pemilihan (dapil) I, yang meliputi Kecamatan Tungkal Ilir, Seberang Kota dan Bram Itam.
"Saat ini, yang ditemukan baru segitu jumlahnya. Itu baru untuk hitungan surat suara pada satu dapil saja," kata Divisi Logistik KPU Tanjab Barat Taufik, Selasa.
Mengacu pada berita acara, tercatat ada 67.994 lembar surat suara untuk dapil satu ini, 222 surat suara dinyatakan rusak atau dinyatakan tidak layak guna. Selain itu ditemukan kelebihan 54 lembar surat suara.
Adanya kelebihan surat suara ini, KPU akan mengecek dan menghitung ulang jumlah surat suara dntuk dapil I DPRD Provinsi Jambi.
"Nanti kita hitung ulang. Ini kan ada kelebihan, siapa tahu ada ikatan surat suara yang kurang, hitung ulang itu dilakukan setelah pelipatan surat suara selesai," katanya.
Saat ini pihaknya sedang mengejar target penyelesaian pelipatan surat suara, karena itu, KPU selain dibantu 25 orang tenaga relawan juga dibantu 64 tenaga sukarela lainnya yang diperbantukan untuk melipat surat suara tersebut.
"Memang sebenarnya kita membutuhkan 100 orang untuk membantu melipat surat suara ini," ujar Taufik
Saat ini KPU sedang melakukan pelipatan surat suara untuk Dapil IV yang meliputi Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam.
Ia belum bisa merinci banyaknya surat suara yang telah dihitung, namun sesuai berita acara ada 49.724 lembar, terdiri dari 50 boks. (Ant)