Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, akan membentuk tim yang terdiri dari Kesbangpolinmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Panwaslu untuk membongkar paksa alat peraga kampanye.
"Pembentukan tim akan didahului dengan rapat untuk kemudian merumuskan mekanisme pembongkaran alat peraga kampanye," kata Ahmad Hadziq, anggota Divisi Hukum KPU Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) saat ditanya, Rabu.
Tim nantinya akan turun ke lapangan mengeksekusi alat-alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Hingga saat ini masih banyak alat peraga kampanye seperti atribut caleg dan partai politik yang terpasang di sejumlah tempat, yang masuk zona larangan, antara lain di Kota Kuala Tingkal," katanya.
Pembentukan tim itu juga mengacu pada surat rekomendasi dari Panwaslu yang dilayangkan pada pekan lalu.
Surat Panwaslu itu meminta seluruh parpol dan calegnya agar segera menurunkan semua atribut kampanye, namun ternyata sampai saat ini belum ada respon dari parpol dan calegnya.
"Sekalipun kita (KPU) sudah memberikan contoh dengan membongkar baliho KPU, namun belum ada respon dari parpol dan caleg," ujar Hadziq.
Dengan tidak dihiraukannya himbauan tersebut, untuk menjalankan aturan, KPU berinisiatif untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkup pemerintahan daerah. Dalam pembongkaran atribut kampanye itu, KPU sifatnya hanya sebagai pendamping tim.(Ant)