Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Batanghari, Jambi, sanga menyesalkan kebijakan Pelaksana Tugas Bupati Batanghari Sinwan SH yang berani membuat pergeseran atau pengalihan anggaran untuk membayar honor pengamanan wilayah (pamyah) pada pemilu legislatif pada 9 April lalu.
Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami, Jumat mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batanghari terlalu berani membuat kebijakan pergesaran anggaran sebesar Rp160 juta untuk pembayaran honor pamyah tanpa persetujuan DPRD.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil Sinwan untuk meminta penjelasan terkait pergeseran honor pamyah tersebut," katanya.
Dailami juga menyayangkan keterangan Kabag Keuangan Setda Batanghari M Azan, yang menyatakan bahwa kebijakan Plt Bupati itu sudah sesuai aturan dan sudah memberitahukan DPRD dan bukan untuk disetujui.
"Walaupun sesuai aturan, kalau tanpa sepengetahuan DPRD tetap menyalahi aturan," ujarnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kabag Keuangan terkait kebijakan pergeseran anggaran untuk honor pamyah itu.
Sementara itu, Husin, warga Batanghari mengatakan, pembayaran atas honor pamyah pada pemilu leghislatif diduga ada "permainan", karena itu perlu diusut, apalagi disebutkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semestinya pergeseran penggunaan anggaran tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam APBD Perubahan nanti," katanya.
Menurut sepengetahuannya, untuk merealisasikan pos anggaran biaya tidak terduga ada kreterianya, misalnya untuk bencana, penanganan konflik sosial dan tanggap darurat.
Sedangkan untuk membayar honor pamyah tidak termasuk unsur-unsur dalam ketentuan tersebut, karena tidak mendesak.
"Artinya kalau pun tidak ada pamyah, pemilu tetap berjalan, karena sudah ada aparat seperti polisi dan TNI di semua TPS," katanya.
Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Batanghari M Azan mengatakan, alasan tidak memberitahukan kepada DPRD karena terkendala waktu, namun pada Kamis (17/4) surat pemberitahuan itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPRD.
Masa pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Batanghari sudah diatur sejak pencairan.
Awalnya Pemkab Batanghari tidak menganggarkan pembayaran honor pamyah, namun tidak mungkin honor pamyah tidak diberikan, sehingga Kesbangpolinmas menaikan nota dinas untuk membayarnya sebelum pelaksanaan pemilu, yakni mengalihkan anggaran ke SKPD, yakni Satpol PP dan Linmas, sehingga bisa dibayarkan pada 7 April sebesar Rp160 juta.(Ant)