Jambi (ANTARA Jambi) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Syahdu Wasitiono, Rabu (30/4) akan mengunjungi Pemkab Tanjung Jabung Timur, Jambi, untuk menyosialisasikan UU No 4 Tahun 2014 tentang konsep otonomi pemerintah desa dan kelurahan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa/Kelurahan (BPMPDK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Junaidi Rahmad, Selasa, membenarkan rencana kedatangan Guru Besar IPDN tersebut.
"Pak Syahdu akan menyosialisasikan UU No 4 Tahun 2014 di lingkup Pemkab Tanjabtim," katanya.
Aparat pemerintah diharapkan memahami implikasi UU No 4 terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu juga akan dibahas masalah peraturan-peraturan yang perlu disiapkan dalam pemerintah daerah.
Disamping itu, kata Junaidi, akan dibahas juga bagaimana konsep otonomi desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pengelolaan keuangan desa, untuk itu SDM di desa harus dipersiapakan.
UU yang baru ini merupakan rancangan sistem pemerintahan yang baru digodok, apalagi dalam UU itu disebutkan setiap desa nantinya akan medapat alokasi dana APBN sebesar Rp1 miliar, karena itu aparat desa harus mempersiapkan diri.
"Pak Syahdu adalah salah satu perumus dari UU tersebut," kata Junaidi yang juga mantan Kabag Humas Pemkab Tanjabtim.
Nantinya, seluruh Kades, lurah, camat, ketua BPD se-Tanjabtim dan bahkan seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanjabtim akan diundang hadir.
Tujuannya agar aparat punya kesiapan dalam rangka menyambut program pusat yang akan mengalokasikan dana Rp1 milira per desa itu.
Dengan adanya petunjuk bagaimana cara penggunaan dana besar ini, pemerintah desa/kelurahan diharapkan melaksanakannya sesuai dengan aturan UU, tambahnya.(Ant)