Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Kantor Perizinan setempat mulai tahun 2015 akan menghapuskan biaya Izin Mendirikan Banggunan untuk semua banggunan pelayanan masyarakat seperti mesjid/musahala, madrasah, sekolah dan bangunan pemerintah.
Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Suparjo ketika dikonfirmasi, Senin mengatakan, penghapusan restribusi atau biaya IMB itu berdasarkan Perda yang disetujui DPRD beberapa waktu lalu bersama Dinas Pendapatan Daerah.
"Setelah dilakukan revisi, akhirnya diputuskan ada beberapa item pajak yang dihilangkan, di antaranya bea IMB untuk bangunan-banggunan yang menjadi tempat pelayanan masyarakat dan rumah ibadah ibadah," katanya.
Ketika ditanya, ia mengatakan, penghapusan ini bukan bertujuan untuk mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi membantu mensejahterakan masyarakat.
Untuk menutupi hilangnya penerimaan pajak dari IMB, pihaknya akan menaikkan menaikan pajak pada sektor perusahaan dan pelayanan bisnis.
"Setelah dipelajari, selama ini untuk satu bangunan mesjid saja, pengurus mesjid harus membayar sampai Rp3 juta. Padahal pengurus mesjid hanya mengumpulkan dana dari hasil bantuan para penyumbang/donatur," kata Suparjo.
"Kan ini tidak manusiawi, masak duit amal harus disumbangkan lagi. Seharusnya kita sebagai umat beragama bersedekah, ini malah mengambil uang sedekah," katanya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya mulai tahun 2015 akan menghapuskan semua retribusi pembayaran IMB pelayananan masyarakat tersebut.(Ant)