Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 167 koperasi atau sekitar 60 persen dari 287 koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mati suri atau tidak ada lagi pengurus dan anggotanya.
Dari jumlah yang masih aktif tersebut, baru 81 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Enizwar ketika dikonfirmasi, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa membubarkan atau membekukan koperasi yang tidak aktif dan belum melaksanakan RAT tersebut, karena ada aturan dan proses yang harus dilalui.
"Pembubaran koperasi harus melalui patusan Pengadilan Niaga, karena itu tidak mudah," katanya.
Setelah ada putusan Pengadilan Niaga, barulah koperasi bisa dikatakan pailit atau dibekukan dan tidak bisa melaksanakan kegiatan koperasi lagi karena sudah dibubarkan.
Menurut Enizwar, Dinas Koperasi dan UMKM hanya bisa melakukan pembinanaan dan pengawasan.
Ia juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi kepada koperasi yang tidak aktif dan belum sama sekali melaksanakan RAT, karena koperasi bersifat independent. Keputusan tertnggi ada pada rapat anggota.(Ant)