Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Lingkungan Hidup mendorong perusahaan-perusahaan penghasil aki untuk menarik kembali aki bekas untuk mengurangi dampak dari timbal dari aki bekas tersebut.
"Kita juga mulai melakukan upaya untuk meyakinkan para perusahaan untuk secara sukarela menarik kembali aki mereka, sehingga aki yang tadinya digunakan untuk dilebur oleh pelebur ilegal, bisa ditarik kembali oleh mereka," kata Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3 dan Sampah, Rasio Ridho Sani.
Usai pembukaan worskhop yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta, Selasa, Rasio mengatakan, aki bekas seharusnya dilebur oleh perusahaan yang memang mempunyai izin dan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan dampak timbal tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendorong program "extended producer responsibility" atau semacam tanggung jawab perusahaan secara lebih lanjut untuk mengurangi dampak dari aki bekas tersebut.
"Kita dorong pada 2014, 2015, kita harapkan 2016 itu mulai 'voluntary extended procuder responsibility' atau voluntary ERP oleh perusahaan-perusahaan penghasil aki," katanya.
Ia mengklaim pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan-pengawasan terhadap smelter-smelter baik yang berizin maupun tidak berizin.
"Kami juga bersama pemda melakukan upaya pembersihan lokasi-lokasi di mana sudah tercemar timbal dan sejak tahun kemarin, kami melakukan konservasi lahan-lahan yang terkontaminasi timbal di daerah Cinangka, Kabupaten Bogor serta di tempat lain," katanya.
Rasio mengatakan, daerah yang paling parah terkena dampak timbal adalah daerah di pinggiran Jakarta, seperti Bogor dan Tangerang karena banyak ditemukan smelter ilegal untuk timbal.
Pasalnya, dampak dari timbal itu sendiri sangat mengganggu terhadap kesehatan dan lingkungan, bahkan bisa menurunkan IQ, mengganggu sistem syaraf serta menimbulkan kecacatan. Saat ini, timbal masih diidentifikasi terkandung di udara-udara kota besar, seperti Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menyebutkan saat ini terdapat 17 perusahaan level manajerial yang sudah diimbau untuk menarik aki tersebut.
"Sebetulnya, tidak perlu mengeluarkan ongkos, aki bekas itu kan barang berharga, kita sudah kasih skema per kilo diharganya Rp12.000 kalau dijadikan timbal batangan Rp30.000," katanya.
Ahmad mengatakan, perusahaan akan untung karena jual beli aki bekas dan mendapatkan bahan baku, namun banyak perusahaan yang masih enggan.
"Kalau aki ditarik ke pabrik diserahkan di pelebur legal, marginnya kelihatan Rp18.000, jadi dia harus mengeluarkan berapa yang ke agen, ke bengkel dan ke peleburan biaya peleburan. Kalau dia dilebur di tempat ilegal langsung dibakar, hasilnya dia makan sendiri," katanya.
Karena itu, dia mengajak pihak internasional agar bisa mencapai target perusahaan bisa menarik kembali aki, seperti yang sudah dilakukan di negara-negara lain, bahkan Srilanka.(Ant)