Jambi (ANTARA Jambi) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi akan ditetapkan 1 November 2014, kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Zulpan, Senin.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan survei tahap ketiga. Direncanakan pada Rabu (22/10), Dewan Pengupahan akan mendengar masukan-masukan dari Dinas Sosnakertrans) kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
"Semua Kepala Dinas Sosnakertrans kabupaten dan kota kita undang termasuk ketua Kadin untuk mendengar masukan-masukan dari mereka, nantinya masukan itu kita himpun sebelum pleno," kata dia.
Hasil pleno akan diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Jambi, Jumat (24/10). Setelah disahkan, besaran UMP sesuai kesepakatan berbagai pihak itu diserahkan ke Gubernur Jambi untuk ditelaah. Menurut aturannya, 60 hari sebelum penerapan UMP Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMP tersebut.
Dalam menentukan besaran UMP, katanya, harus terpenuhi dan diikuti beberapa unsur, yakni unsur pemerintahan, perusahaan, perwakilan tani dan buruh, pakar ekonomi dan pakar hukum.
"Unsur pemerintah yakni dinas terkait seperti Sosnakertrans, Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian. Sementara yang mewakili petani dan buruh yakni DPD Serikat Tani dan Buruh Provinsi Jambi dan yang mewakili perusahaan, yakni DPD Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Jambi," katanya.
Zulpan memperkirakan kenaikan UMP Provinsi Jambi berkisar 5-15 persen dari UMP tahun 2014. Angka itu dilihat dari berbagai sektor termasuk pertumbuhan ekonomi di Jambi.
Ketika tanya apakah masih ada perusahaan yang beroperasi di Jambi yang tidak menerapkan UMP 2014, Zulpan tidak memungkiri hal itu, dan mengatakan, Sosnakertrans kabupaten dan kota hendaknya selalu mengawasi dan memeriksa perusahaan yang tidak menerapkan UMP itu.
"Masih banyak karyawan yang dibayar di bawah UMP, terutama perusahaan marginal, perusahaan yang tidak mampu. Itu sebenarnya ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota, jika mereka memerlukan bantuan provinsi baru kita turun. Untuk kabupaten/kota jika ada temuan seperti itu, segera lakukan pemeriksaan dan tindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan, jika perusahaan tidak memberikan upah sesuai UMP, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi di antaranya pencabutan izin operasi.(Ant)