Jambi (ANTARA Jambi) - Kontraktor proyek pembangunan jembatan Pedestrian Gentala Arasy Jambi didenda Rp1,8 juta/hari karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang habis masa kontak terhitung sejak (12/11), kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Hilalatil Badri saat mengecek pembangunan jembatan, Selasa.
Sesuai dengan aturan, kata Hilal, rekanan dikenakan denda satu per mil per hari sesuai dengan sisa kontrak yang telah dikerjakan. Berdasarkan hitung-hitungan PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, rekanan harus membayar denda Rp1,6 hingga Rp1,8 juta perhari.
Sejak habis masa perpanjangan kontrak, rekanan sudah membayar denda selama 16 hari. Apabila dilihat sisa pekerjaan yang hanya tinggal 1,3 persen itu, Dinas PU menargetkan finishing jembatan pedestarian itu akan selesai pada Desember 2014.
Komisi III meminta agar pihak kontraktor segera menuntaskan pembangunan jembatan tersebut, namun DPRD meminta rekanan untuk tidak terburu-buru karena dikejar waktu, sehingga pengerjaannya tidak terkesan asal jadi.
"Kalau sudah lewat kontrak, memang harus didenda, karena sudah ada aturan. Harapan saya secepat mungkin tapi jangan terburu-buru. Karena jembatan ini merupakan ikon Provinsi Jambi, harapan kita supaya ini cepat selesai, hasilnya maksimal dan memuaskan," katanya.
Komisi III juga melihat adanya kekurangan presisi pada sambungan jembatan dari segi estetika, hal ini terlihat kurang menarik dan mereka minta agar jembatan yang menghubungkan Kota Jambi dan Jambi Seberang ini disetel agar terlihat bagus.
"Ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan rekanan, jembatan mesti disetel agar terlihat bagus dari sisi estetika, karena jembatan ini nanti untuk pariwisata. Kita lihat nanti sampai akhir tahun anggaran selesai di Desember, selesai tidak selesai itu harus tuntas. Kalau pengerjaannya tidak sempurna kita tuntut untuk disempurnakan," tegas Hilal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengatakan, sisa pengerjaan jembatan pedestarian hanya tinggal 1,3 persen atau tinggal finishing saja.
Pekerjaan finishing memang sedikit, tapi tahap itu adalah hal yang rumit. PU berharap pihak rekanan untuk mengerjakan proyek sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas PU yakni Desember nanti.
Terkait denda, katanya dihitung dari sisa kontrak, yakni pada 3 November lalu. Saat ini pihak rekanan tinggal melakukan pembangunan-pembangunan pelengkap. Apabila dihitung dengan sisa kontrak yang ada saat ini, rekanan dikenakan denda sebesar Rp1,6 juta hingga Rp1,8juta/hari. Denda itu telah dihitung oleh PPTK Dinas PU.
Selain melakukan peninjauan jembatan pedestarian, Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga melakukan peninjauan pembangunan jalan menuju bandara dan pembangunan terminal. Dari hasil tinjauan dewan, ada beberapa pengerjaan yang harus diperbaiki, seperti pembuatan box culvert di persimpangan jalan menuju bandara.(Ant)