Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polresta mengambil alih penyidikan kasus temuan dugaan pengoplosan beras di gudang PD Sejahtra, yang disegel pada Senin (26/1) di kawasan Payo Silincah, Kecamatan Jambi Timur setelah anggota dewan menemukan adanya gudang tempat aktivitas pengoplosan beras.
"Kini penyidik sedang mendalami kasus pengoplosan beras Bulog dan akan menjerat pelakunya dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kunsumen dan pimpinan PD Sejahtera bisa disangkakan UU tersebut," kata Wakil Kasat (Wakasat) Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi, di Jambi, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini dan Polresta juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM Jambi, Disperindag dan Bulog Jambi.
Koordinasi ini dilakukan untuk melihat pelanggaran yang dilakukan PD Sejahtra dan jika memang nantinya ada pelanggaran pidana maka persoalan ini akan terus diperoses.
Untuk sementara Polresta masih menyangkakan pelaku dengan pasal pada UU Perlindungan Konsumen.
Dua gudang beras PD Sejahtera di Jalan Gunung Semeru RT24 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur disegel dan dihentikan sementara aktivitasnya oleh pihak kepolisian dikarenakan perusahaan tersebut diduga mengoplos beras Bulog untuk dijual di pasaran.
Selain melakukan pengoplosan, polisi juga menduga perusahaan tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat. Karena ada indikasi pengelola perusahaan mendaur ulang beras usang dengan cara mencampurkan beras usang dengan beras Bulog kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai macam merek.
Ratusan ton beras Bulog di gudang tersebut dikemas ulang ke dalam karung ukuran 20 Kg dan 10 Kg dengan berbagai merek. Mulai dari merek Beras Slyp Ramos kualitas ekspor, Cap Dua Panda, Beras 899 AX dan Cap Koki. Setelah dikemas ulang, beras ini akan dijual ke pasaran.(Ant)
Polresta Jambi ambil alih kasus pengoplosan beras
Rabu, 28 Januari 2015 11:34 WIB
......Kini penyidik sedang mendalami kasus pengoplosan beras Bulog dan akan menjerat pelakunya dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kunsumen," kata Deni......