Jambi (ANTARA Jambi) - Sekalipun perda larangan angkutan batu bara telah diberlakukan sejak tahun lalu, hingga kini truk-truk pengangkut emas hitam itu masih lalu lalang di Kota Muarabulian, ibukota Kabupaten Batanghari, terutama pada siang hari.
Pemprov Jambi dan Gubernur Jambi telah mengeluarkan perda dan pergub tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya, hal ini kemudian juga diperkuat oleh Peraturan Bupati Batanghari.
Seorang warga Kota Muarabulian, Beni di Batanghari, Selasa mengatakan, pada siang hari Kota Muarabulian masih dilintas puluhan truk angkutan batu bara, padahal seharusnya truk bermuatan batu bara baru diperbolehkan melintas mulai pukul 23.00-05.00 WIB.
"Yang terjadi sekarang ini, truk batu bara melintasi Kota Muarabulian siang hari dan mereka berkalan berjalan beriringan hingga lima sampai enam truk," katanya.
Tru k batu bara yang melintas siang hari ini kerap dikeluhkan masyarakat Batanghari karena meras sangat terganggu dengan lalu lalangnya kendaraan truk yang membawa batu bara di siang hari menuju pelabuhan di Kota Jambi.
Lalu lalangnya truk-truk angkutan batu bara ini dalam beberapa kasus telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membawa korban jiwa, karena selain menimbulkan debu juga membuat jalan raya rusak dan berlubang sehingga mengganggu pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor.
Hal senada dikatakan, Dino, salah seorang warga Desa Selat, Kecamatan Pemayung yang mengatakan, beberapa hari terakhir ini aktifitas truk batu bara yang melintas di siang hari sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, karena menimbulkan debu dan mereka berjalan secara konvoi.
"Saya harap pemerintah tidak membiarkan, karena sudah banyak memakan korban akibat ulah ugal-ugalan para sopir truk batu bara ini," ujarnya.
Beni berharap pihak terkait agar menerapkan dengan tegas perda, perbub dan perbub tentang larangan truk angkutan batu bara tersebut.
Sementara itu Bupati Batanghari Sinwan ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan selama ini sudah ada tim terpadu (Timdu) yang menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Timdu terkait penerapan aturan-aturan tersebut.
Bupati mengaku akan memanggil dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membahas penegakkan perda larangan angkutan batu bara tersebut.(Ant)