"Pemberian lahan seluas 114 hektar tersebut berdasarkan hasil kesepakatan melalui rapat bersama yang digelar Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, perusahaan, dan pihak terkait," kata Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, Jumat (27/3).
Dalam rapat itu juga dihadiri langsung Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos, Mansyur, Bupati Batanghari, Sinwan, Menejemen PT.Wahana Perintis, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, BPN serta SKPD terkait.
Rapat pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan pemberian lahan seluas 114 hektare kepada warga SAD yang menghuni TNBD, dimana lahan tersebut berada dalam izin HTI milik PT Wahana Perintis yang telah berisi tanaman karet dengan usia tiga tahun.
"Kesimpulannya hari ini sepakat pemberian program melalui pola kemitraan dimana pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat sama-sama mendukung kelangsungan hidup suku anak dalam," kata Bambang Hendroyono.
PT Wahana Perintis telah bersedia menyerahkan kebun karet seluas 114 hektare untuk dikelola SAD dan terhadap kebun karet tersebut suku anak dalam memiliki hak kelola usaha dan kelola area.
Pemerintah sendiri memberikan jaminanan kepada perusahaan untuk menambah arealnya.
"Kebun karet itu akan dikelola oleh SAD dengan difasilitasi pemerintah dan hasilnya nanti akan dijual ke PT Wahana Perintis," kata Bambang lagi.
Pemerintah juga turut menjanjikan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada SAD agar mereka bisa membangun hutan atau tanaman karet dan dia juga memastikan perjanjian kerjasama akan segera ditindak lanjuti.
Sementara itu pihak pemerintah juga belum bisa memastikan persentase kemitraan karena masalah itu masih akan dibicarakan lebih lanjut, termasuk verifikasi dan identifikasi suku anak dalam.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos RI, Mansyur mengingatkan pemerintah untuk masuk ke warga suku anak dalam dan pemda Batanghari dan Provinsi Jambi harus mendata warga SAD guna mendapatkan program dari pusat.
Untuk mendapatkan program dari pemerintah pusat harus ada data. Contohnya, program raskin dan program Indonesia pintar dan pemerintah daerah harus memiliki data untuk menjemput program tersebut ke daerah.(Ant)