Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi bersama staf Dinas Kehutanan Provinsi setempat meringkus enam pelaku pembalakan liar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Jumat, mengatakan keenam pelaku ditangkap saat digelar kegiatan operasional terpadu Polda Jambi 2015 pada akhir pekan lalu.
Pelaku diringkus saat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Kumpeh Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Keenam pelaku yang diamankan adalah Bahusin, selaku koordinator lapangan, M Tamziz operator mesin chainsaw, Irji Saputra Hidayat, Tejo, dan Budi Hartono selaku kernek chainsaw, serta Raden Herman, sebagai pembantu pengawas lapangan.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sejak Mei lalu di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan dari penangkapan itu, disita barang bukti lima unit mesin chain saw, empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu unit mesin genset, dan empat buah buku nota serta kalkulator.
Kasus itu kini sedang dikembangkan oleh penyidik Polda Jambi untuk mengungkap bos atau otak pelaku dan pemodal pembalakan liar tersebut.
Atas perbuatannya keenam pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. (Ant)