Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi meminta tim sukses kedua calon gubernur/wakil gubernur Jambi untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan, mulai tanggal 26 Agustus 2015, pasangan calon dan tim sukses tidak diperbolehkan membuat dan memasang APK sendiri.
"Karena semua APK akan diadakan oleh KPU Provinsi Jambi dan kalau masih ada juga kami akan segera turunkan," kata Subhan di Jambi, Senin.
Dia menjelaskan, APK yang sudah terpasang tentunya akan ditertibkan. Untuk itu, pihaknya berharap partisipasi partai politik dan tim pemenangan untuk menurunkan berbagai APK yang mereka buat.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan APK tersebut belum juga diturunkan, KPU akan menurunkannya bersama pihak terkait berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Tentunya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga nanti akan ikut serta dalam penertiban APK tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan disiapkannya APK calon oleh KPU, maka biaya pengeluaran calon sedikit hemat.
APK yang disediakan berupa spanduk yang akan dipasang di setiap desa masing-masing dua lembar, baliho masing-masing calon sebanyak lima buah dipasang di ibu kota kabupaten di Provinsi Jambi, serta umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk setiap pasangan calon yang akan dipasang disetiap kecamatan. (Ant)