Jakarta (ANTARA Jambi) - Jaksa Agung HM Prasetyo ingin putusan
Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang mengharuskan yayasan itu
membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara (sekitar
Rp4,4 triliun dengan kurs sekarang) secepatnya dieksekusi.
"Lebih
bagus dilaksanakan secepatnya," kata di di Jakarta, Jumat. Namun,
persoalan eksekusi itu menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
"PN Jaksel sendiri belum menerima salinan putusannya,"
katanya. "Tentunya kalau sudah ada, pihak pengadilan akan melakukan
verifikasi untuk mendapatkan pembayaran termasuk aset. Kita akan terus
berkoordinasi."
Dalam PK yang dijatuhkan 8 Juli 2015, Soeharto
dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar
AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun.
Putusan
diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda
yang mengabulkan PK ajuan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan
presiden Soeharto dan ahli warisnya, sekaligus menolak PK ajuan Yayasan
Supersemar.
Artinya PK ini memperbaiki kesalahan pengetikan
putusan pada 2010 yang dipimpin Harifin Tumpa (saat itu menjabat ketua
MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus
membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari
75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75
persen dari Rp185,918 miliar).
Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tapi Rp139,2 juta.
Jaksa Agung ingin putusan PK Supersemar cepat dieksekusi
Jumat, 28 Agustus 2015 15:27 WIB
......Lebih bagus dilaksanakan secepatnya......