Hal tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN yang berakhir malam ini.
“Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panja PT Pelindo II untuk mengungkap berbagai persaoalan terkait kinerja korporasi PT Pelindo II, dan apabila dalam usulan Rapat Paripruna DPR RI disepakati dibentuk Panitia Khusus, maka Komisi VI DPR RI sepakat untuk mengikuti sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno di Gedung DPR RI, Kamis malam.
Kesimpulan lainnya, adalah memberikan kesempatan kepada Menteri BUMN untuk menjawab pertanyaan tertuli yang diajukan oleh anggota Komisi VI DPR RI.
“Komisi VI DPR RI memberikan kesempatan kepada Menteri BUMN untuk menjawab pertanyaan secara tertulis semua pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI yang belum terjawab,” kata Azam menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan menyebutkan, khusus untuk kasus mobile crane, laporan BPK menyebut ada kekurangan penerimaan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas denda maksimal kurang dari ketentuan. Juga, BPK menyatakan, prosedur evaluasi harga penawaran menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengadaan mobile crane itu mengalami 2 kali addendum (perpanjangan kontrak), maka mestinya ada denda yang harus dibayarkan.
“Kasus ini masih terus diusut institusi penegak hukum. Tersangka sudah ada. Oleh karena itu, kita dorong penuh institusi penegak hukum untuk usut tuntas kasus tersebut,” katanya.
“Agar
menjaga tidak terjadi kegaduhan politik yang berimbas kepada
perekonomian ditengah lesunya pertumbuhan ekonomi,” kata Heri.