Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi menetapkan 410.832 pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu pada pilkada gubernur Jambi 9 Desember 2015.
Ketua KPUD Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, di Jambi, Minggu, pihaknya sebelumnya telah mendata daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 416.372 pemilih, namun setelah dicek secara akurat oleh petugas di lapangan ternyata ada pengurangan pemilih sebanyak 5.540 orang.
"Setelah dicek oleh petugas kita secara akurat ada 5.540 pemilih yang dihapus karena orangnya sudah tidak sesuai domisilinya dan lain sebagainya," kata Wein.
Pihaknya menjamin daftar pemilih tetap tersebut telah valid dan sudah ditetapkan melalui rapat pleno.
Dia menjelaskan, pengurangan pemilih sebanyak 5.540 tersebut disebabkan kerena banyak pemilih yang mempunyai data ganda dan juga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, jumlah sesuai DPT yang sudah ditetapkan tersebut tidak akan berubah, namun jika ke depan masih ditemukan pemilih ganda pada DPT tersebut nantinya akan diberikan tanda dan keterangan.
"Meskipun akan diberi keterangan nantinya juga tidak akan mengubah jumlah DPT," katanya.
Dia juga mengatakan, jika penetapan DPT tersebut usai dan masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB 1) yang nantinya akan dibuka satu minggu setelah DPT ditetapkan, yaitu pada tanggal (13/10).
Sementara itu, Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, terkait banyaknya temuan pemilih ganda tersebut, pihaknya menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan pencocokan guna meminimalisir pemilih ganda.
"Kita ingin daftar pemilih yang valid dan Panwaslu bisa melakukan pencocokan atau uji petik untuk menekan pemilih ganda tersebut," kata Asnawi. (Ant)