Jakarta (ANTARA Jambi) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem
Patrice Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena
menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo
Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Artha
Theresia dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Senin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio
Capella berupa pidana penajra selama 1 tahun dan 6 bulan penjara
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana
denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK
yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda
Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta
berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal
yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang telah
mengakibatkan hancurnya karier politiknya, belum pernah dihukum, dan
punya tanggungan keluarga," tambah hakim Artha
Meski Rio sudah mengajukan diri sebagai "justice collaborator", permohonan itu tidak disetujui.
"Menimbang pembelaan penasihat hukum bahwa terdakwa adalah justice
collaborator haruslah ditolak dan dikesampingkan karena berdasarkan
surat dari KPK tanggal 17 Desember 2015 perihal pemberitahuan penolakan
pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice
collaborator kepada Patrice Rio Capella, permohonan Patrice Rio Capella
sebagai justice collaborator telah ditolak. Karena tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf, terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan
perbuatannya," ungkap hakim Artha.
Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho
dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta
untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana
korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB),
bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan
penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga
berasal dari Partai Nasdem.
Atas putusan itu, Rio Capella menyatakan menerima.
"Saya terima keputusannya, terim kasih," kata Rio Capella. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara
Senin, 21 Desember 2015 22:44 WIB