Jakarta (ANTARA Jambi) - Sekretaris Kementerian Agama, Nur Syam, mengatakan, kementerian itu mendukung revisi UU Terorisme karena teroris dan paham radikal harus ditangani secara konprehensif dan berkesinambungan.
Terorisme harus dilawan, namun bagi pelakunya yang sudah ditangkap harus dilakukan pembinaan dengan tepat, kata Syam, di Jakarta, Jumat.
Penanganan kelompok radikal tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Harus juga dari sisi lain, karena dari penelitian kementerian itu di antara narapidana eks teroris diperoleh ada yang keliru dalam memahami ayat Al Qur'an