Jakarta (ANTARA Jambi) - Jaksa Pengacara Negara (JPN), Senin
mengajukan permohonan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin.
Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening,
deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113
rekening, deposito dan giro.
Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang
16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter
persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi.
"Serta enam kendaraan roda empat," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita
paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika
tuntutan tidak dipenuhi.
"Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu.
Ia juga menjelaskan jika dalam waktu delapan hari tidak bisa
terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk
melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk.
Saat ini, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang
mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang
tidak sampai Rp4,4 triliun.
Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung
pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar
harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau
sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan
diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa ajukan sita eksekusi aset Supersemar
Selasa, 2 Februari 2016 15:33 WIB
......Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan......