Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 17 warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap orang rimba atau Suku Anak Dalam serta pembakaran tiga bangunan milik satu perusahaan perkebunan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi pada Sabtu mengatakan polisi menetapkan 17 orang itu sebagai tersangka setelah memeriksa 97 warga Pulau Temiang.
Polisi masih menyelidiki peran para tersangka yang kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
"Apakah ada yang sebagai provokator atau lainnya sesuai peran mereka masing-masing dalam insiden tersebut," katanya.
Penyerangan dan pembakaran Rabu (24/2) pagi bermuka dari perselisihan antara warga dan orang rimba yang bermukim di lahan milik PT LAJ yang ada di Desa Pemayungan.
Warga Pulau Temiang ingin menyerang orang suku anak dalam, namun mereka sudah melarikan diri. Akibatnya warga yang emosinya sudah tersulut bertindak brutal dengan membakar kantor, barak, serta gudang pupuk milik PT LAJ yang ada di dekat permukiman suku anak dalam. Tidak ada korban jiwa dari kedua pihak dalam kejadian itu.
Kuswahyudi, yang juga mantan Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi hanya menangani kasus pembakaran bangunan milik perusahaan, sementara kasus perkelahian yang menjadi pemicu penyerangan itu penanganannya diserahkan ke Kepolisian Resor Tebo.
Polisi tetapkan 17 tersangka penyerang orang rimba
Sabtu, 27 Februari 2016 12:05 WIB