Direktur Reserse
Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hermansyah, di Pekanbaru,
Riau, Senin, menyatakan, oknum itu adalah IP (42), dengan pangkat saat
ini kopral dua. Dia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, pukul
18.00 WIB Minggu.
IP ditangkap berdasarkan informasi transaksi shabu-shabu di dekat rumah di mana dia ditangkap, yaitu di satu wisma.
Langsung
disusun rencana menjebak dan menangkap tangan IP, salah satunya petugas
menyamar menjadi peminat barang haram itu. "Hasilnya tersangka
ditangkap tangan. Juga kami sita lima paket shabu-shabu yang setelah
kami timbang seberat setengah kilogram," ujar Hermansyah.
Pimpinan
TNI telah berulang kali menegaskan, hukuman pecat tidak dengan hormat
ditambah hukuman lain menunggu personel TNI di ketiga matra yang
terbukti terlibat dengan narkoba.