Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memahami area rawan korupsi
dalam menjalankan program kerja baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Mendagri menanggapi penetapan Bupati Subang
Ojang Suhandi sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap jaksa di
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus operasi tangkap tangan Bupati Subang seharusnya tidak perlu
terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang
seharusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah," kata Mendagri
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tjahjo menjelaskan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina
pemerintah daerah selalu mengingatkan para kepala daerah dan jajarannya
dalam setiap kesempatan supaya memperhatikan area-area rawan korupsi.
Dia juga mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
kantor perwakilan di daerah guna menjalankan fungsi pencegahan tindak
pidana korupsi oleh pejabat daerah.
"Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK
perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan. Kecuali
kalau OTT, ya itu harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah
kalau sampai terjadi," jelasnya.
KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan
pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait
pengamanan kasus tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Selain Bupati Ojang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu
Lenih Marlian (LM) dan Jajang Abdul Kholik (JAH) selaku pemberi suap.
Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sedangkan Lenih Marliani adalah
istrinya.
Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi
Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Subang tahun
2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7
miliar.
Mendagri: kepala daerah harus pahami area rawan korupsi
Kamis, 14 April 2016 13:38 WIB