Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua mafia migas di Sei Siak, Pekanbaru, Riau menjadi 17 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Keduanya wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72.452.269.000, apabila tidak melunasi hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi. Keduanya, Dunun alias Aguan alias Anun serta Achmad Machbub alias Bob.
Anggota majelis hakim agung, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu, membenarkan putusan dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp149.760.938.624.
"Pertimbangannya majelis Hakim Agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI)," tuturnya sembari menyebutkan majelis hakim agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan MS Lumme.
Di tingkat pertama, kedua divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 16 tahun penjara denda Rp27,8 miliar.
Ia menambahkan merugikan keuangan negara itu karena perbuatan para terdakwa yang memanipulasi potensi kehilangan (losses) BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru telah dikawal dan di "aman"kan oleh kapal TNI AL yang dikomandani Mayor Antonius Manullang.
Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang telah terkontaminasi. (Ant)
MA hukum mafia migas 17 tahun penjara
Rabu, 18 Mei 2016 16:41 WIB