Padang (ANTARA Jambi) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang,
Sumatera Barat, membatalkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan
hakim Pengadilan Negeri Padang terhadap oknum dosen Universitas Andalas
Ilmu Khaer, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan isterinya, "DY".
"Putusan
banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang
pada 10 Mei 2016, amarnya membatalkan putusan pengadilan padang, dan
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara," kata
humas sekaligus Hakim Tinggi Moch Mawardi, di padang, Kamis.
Meskipun demikian, katanya, dosen Fakultas Hukum Unand itu tetap
divonis dengan pasal yang sama dengan vonis Pengadilan Padang, yaitu
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Moch Mawardi menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara
banding itu diketuai oleh Hakim Mansyurdin Caniago, beranggotakan Haris
Munandar, dan dirinya sendiri.
Ia menyebutkan dalam beberapa pertimbangan hakim yang meringankan
terdakwa, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa
masih muda, terdakwa menyadari kesalahan, dan terdakwa memiliki anak.
"Setiap pidana yang dijatuhkan sifatnya bukanlah untuk membalas
dendam. Namun bertujuan agar terdakwa menyadari kesalahannya, kemudian
dibina di Lembaga Pemasyarakatan (LP), setelah keluar dari situ
diharapkan ia dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia
yang lebih baik," terang Moch Mawardi.
Disebutkannya, putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan
tinggi itu akan dikirimkan kepada Pengadilan Padang, untuk
memberitahukan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa.
"Nanti pengadilan tingkat pertama yang akan memberitahu para pihak
terhadap putusan. Agar para pihak tersebut dapat memutuskan apakah
menerima, atau melakukan upaya hukum lainnya," jelasnya.
Sementara Panitera Pidana Pengadilan Negeri Padang Irdawina,
mengatakan bahwa salinan putusan banding itu telah diterimanya dari
pengadilan tinggi pada Rabu 19 Mei 2016. Untuk selanjutnya akan
dibuatkan surat pemberitahuan yang akan diserahkan kepada pihak terdakwa
ataupun jaksa.
Ia mengatakan putusan itu memiliki waktu 7 hari setelah
pemberitahuan diserahkan, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracth).
"Jika dalam 7 hari setelah pemberitahuan diberikan jaksa atau
terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan akan berkekuatan hukum
tetap," katanya.
Ilmu Khaer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan
isterinya, "DY", pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo
Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Usai melakukan pembunuhan itu, Ilmul Khaer kemudian membawa jasad "DY" hingga ke Provinsi Jambi, karena kehilangan akal.
Jasad Dewi Yulia Sartika akhirnya ditemukan dalam mobil Suzuki
Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015.
Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar,
karena nekat meminum obat nyamuk.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Hakim Badrun
Zaini, menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup pada 8 Maret 2016.
Tidak terima dengan putusan hakim itu, akhirnya terdakwa mengajukan
banding pada 11 Maret 2016. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Padang
membatalkan putusan itu, dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Dosen Unand batal dihukum seumur hidup
Kamis, 19 Mei 2016 17:08 WIB