Jambi, 17/6 (Antara)- Empat ton daging babi ilegal yang diamankan dari dalam rumah jagal babi ilegal di Kota Jambi, telah dimusnahkan oleh Pemkot Jambi dan Kepolisan setempat, Jumat.
Daging-daging babi ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun pada lobang dalam yang kemudian disiram karbol di tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo, Jambi.
Wali Kota Jambi Sy Fasha yang langsung memusnahkan daging tersebut mengatakan, kasus penemuan daging babi ilegal itu terungkap setelah pada 11 Juni 2016 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Ir H Juanda Lrg Bersama RT 34 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru.
"Saat ini proses hukumnya masih berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Polresta Jambi, pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh pemilik daging tersebut yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fasha.
Sementara itu, Koordinator Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementrian Pertanian Widarto mengatakan, ia mengapresiasi atas penemuan daging babi ilegal dalam jumlah yang besar tersebut.
Menurut Widarto, kasus daging oplosan yang banyak ditemukan di pulau Jawa adalah banyak di pasok dari Sumatera salah satunya termasuk dari Jambi.
"Mudah-mudahan dengan temuan besar ini, bisa mengurangi jumlah kasus daging oplosan di pulau Jawa, karena memang daging babi yang kemudian dioplos menjadi dagign sapi itu banyak di datangkan dari Sumatera," katanya.
Kementerian Pertanian, kata Widarto, akan terus memberikan pembinaan kepada para pedagang diberbagai daerah untuk menjaga kualitas daging yang dijual.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Dhoni Agustama mengatakan, bahwa tersangka pemilik daging babi inisial TS dikenakan pasal 91 UU No 18 tahun 2009 sebagaimana di ubah pada UU NO 41 tahun 2014 tentang peternakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita juga bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk uji laboratorium di Bogor, apakah ada oplosan atau tidak," katanya.
Doni menambahkan, bahwa tersangka tersebut sebelumnya juga pernah tertangkap oleh pihak Dinas Peternakan di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung saat akan mendistribusikan daging babi ilegal ke pulau Jawa.