Jambi (ANTARA Aceh) - Penyidik Polda Jambi telah selesai melengkapi berkas perkara mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aswan Zahari terkait dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 dengan kerugian Rp2,4 miliar.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yang menangani kasus ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Winarto, Sabtu.
Berkas tersangka Aswan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga segera dilimpahkan dari penyidik ke jaksa untuk diproses hukum selanjutnya. Sekarang polisi tinggal koordinasi untuk pelimpahan tahap II.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi IV itu juga sudah ditahan oleh penyidik Polda Jambi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Aswan diduga kuat terlibat dalam kasus itu dengan menerima uang senilai Rp125 juta yang mengalir kepadanya.
Peran tersangka adalah sewaktu menjabat sebagai ketua Komisi IV Bidang Pendidikan, melakukan 'mark up' anggaran swakelola pendataan dan penyusunan masterplan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi untuk proyek tahun 2011.
Dalam hal ini, dia memerintahkan seseorang membentuk perusahaan guna mengerjakan proyek masterplan tersebut dan tadinya, anggarannya hanya Rp300 juta dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, PPTK, rekanan, Kepala Dinas dan konsultan pengawas sudah diserahkan ke Jaksa pada 2015. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Prof HAR Tilaar hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berkas Tilaar sudah dinyatakan P21 dan tinggal melakukan pelimpahan tahap II, namun penyidik memiliki kendala, yakni tersangka dalam keadaan sakit sehingga pihak kepolisian memberikan keringanan.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (i) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.