"Pelaku berinisial TL (16) adalah warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang ditangkap polisi setelah menerima adanya laporan dari orang tua korban berinisial LL (17) yang dibawa oleh pelaku," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama, di Jambi Selasa.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Jambi menerim laporan dari keluarga korban dimana dalam laporan tersebut, korban LL disebutkan telah diperkosa oleh seorang lelaki setelah diperkerjakan oleh tersangka atau terlapor TL.
Setelah diselidiki dan kembangkan kasus laporan itu, kemudian anggota bergerak mencari informasi tersebut dan berhasil melacak keberadaan pelaku atau terlapor disalan satu rumah dikawasan Jambi Timur dan tersangka TL ditangkap Senin malam (18/7).
Selain mengamankan pelaku TL, petugas kepolisian juga berhasil meringkus IW (30), pria hidung belang yang menyewa LL atau yang telah memperkosa korban setelah dijual oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya diperdagangkan seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan dan dari harga tersebut, keuntungan akan dibagi dua antara korban LL dan pelaku TL.
"Selain mendapatkan keuntungan dari LL, tersangka TL juga menerima komisi dari lelaki yang 'meniduri' atau mengkencani korban sebesar Rp100 ribu," kata Kompol Dhoni.
Pengakuan korban LL, bahwa dia diancam oleh pelaku TL kalau tidak melakukan perintahnya maka foto-foto bugilnya akan disebarnya, dibawah ancaman itu korban akhirnya menuruti perintah pelaku untuk kencan bersama pria.
"Kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh polisi dan akan didalami siapa saja korban lainnya atas kasus itu dan apakah ada jaringan lainnya dalam bisnis seks tersebut dan atas perbuatannya pelaku TL akan dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Dhoni.