Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Jelutung, Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan dan penipuan sebanyak 50 unit sepeda motor berbagai jenis atau senilai ratusan juta rupiah dari tempat salah satu pelaku bekerja di PT Adira Finance cabang Jambi.
Kapolsek Jelutung, AKP Vicky Tri Haryanto, di Jambi Senin, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban atas nama perusahaan pembiayaan kendaraan PT Adira Finance cabang Jambi melaporkan adanya aksi penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya bernama Cecep Supriyadi (34).
Atas laporan tersebut, kemudian pihak Polsek Jelutung melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan atau ditangkap dua orang pelaku yakni Cecep dan Ahmad Yusuf (37) yang telah terbukti melakukan penggelapan 50 unit sepeda motor milik PT Adira.
Dalam kasus ini modus pelaku Cecep yang merupakan karyawan PT Adira Finance cabang Jambi bertugas mendata alamat konsumen dalam setiap pembelian kredit sepeda motor namun diketahui oleh perusahaan ternyata data yang dimasukkan oleh pelaku Cecep adalah data palsu atau fiktif, sehingga perusahaan tempat dia berkerja dirugikan.
Selama menjalankan aksinya, pelaku Cecep dan Yusuf hanya membayar atau menyetorkan uang kredit sepeda motor yang digelapkan alamat pembelinya tersebut sebanyak dua kali dan akhirnya kasus ini terungkap bahwa penjualan kredit sepeda motor milik PT Adira Finance tersebut digelapkan oleh pelaku.
Setelah kasus ini ditangani Polsek Jelutung, akhirnya Cecep ditangkap di tempatnya bekerja di kantor PT Adira Finance cabang Jambi sedangkan Yusuf ditempat terpisah dan dari hasil pemeriksaan aplikasi fiktif pembeli sepeda motor tersebut, pihak Polsek baru berhasil mengamankan sebanyak 35 unit sepeda motor dari berbagai lokasi dan masih ada puluhan sepeda motor yang belum berhasil diamankan.
"Masih ada puluhan sepeda motor dari pihak PT Adira yang masih kami terlusuri keberadaanya lagi untuk disita sebagai barang bukti pihak kepolisian dalam kasus penggelapan yang dilakukan kedua tersangka Cecep dan Yusuf tersebut," kata Kapolsek Jelutung, AKP Vicky.
Atas perbuatannya tersangka Cecep dan Yusuf dikenakan pasal 374, 372 dan 378 KUHP dengan acaman maksimal lima tahun penjara dan kasus tersebut kini masih didalami lagi oleh Polsek Jelutung untuk mengusut tuntas siapa saja pelakunya.
Polisi tangkap pelaku penggelapan 50 motor
Senin, 15 Agustus 2016 17:06 WIB