Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan status kewarganegaraan mantan menteri energi dan sumber daya
mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap dia stateless.
Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum
dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan,"
kata Yasonna seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus
diformalkan melalui keputusan menteri. Dalam kasus Arcandra ini, belum
ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK)
menteri hukum dan HAM.
Karena belum ada SK pencabutan kewarganegaraan, maka Arcandra masih berstatus sebagai WNI.
Meskipun mengakui bahwa Arcandra sempat memiliki paspor AS yang
sudah dikembalikan sebelum ia diangkat menjadi menteri, Yasonna
menegaskan bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor
Indonesia yang masih aktif.
"Kalau itu paspor (AS) saya bilang ada tetapi sudah dikembalikan.
Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan (Arcandra) kita
bahas," kata Yasonna.
Menkumham: status kewarganegaraan Arcandra akan diselesaikan
Selasa, 16 Agustus 2016 17:41 WIB