Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Jumat dini hari, meringkus lima anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang akan memasok barang haram itu ke Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Ghiri Prawijaya di Markas BNN Jambi, Jumat mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Kabupaten Sarolangun setelah pihak BNN menyelidiki dan mengungkap jaringan tersebut dan akhirnya mereka berhasil dibekuk ditempat terpisah.
Sabu-sabu dalam paket besar tersebut berasal dari Aceh dan dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi dan berhasil ditangkap BNN Jambi di Kabupaten Sarolangun dan kelima pelaku adalah Joko, Radiansyah, Kartono, Mulyono dan Hendra.
Salah seorang tersangka Mulyono alias Wak No, diringkus saat membawa lima paket besar sabu-sabu dan dari pengakuan Wak No, barang tersebut didapatnya dari seorang bandar besar asal Aceh yang kemudian barang dia bawa dari Medan menuju Jambi.
"Wak no dan kawan-kawannya ini merupakan pemasok sabu-sabu dari Aceh khusus ke Jambi dan sasarannya di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi seperti Sarolangun," kata Kombes Pol Ghiri kepada wartawan.
Untuk di Jambi ada dua orang yang memesan barang haram tersebut dan rencananya sabu-sabu yang diperkirakan seberat setengah kilogram itu akan dijualnya senilai Rp80 juta.
Hingga kini pihak BNN Jambi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan mengumpulkan barang bukti untuk nantinya diekspos.