Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan
Menteri ESDM Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah
mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di
Jakarta, Rabu, membenarkan diperberatnya hukuman Jero Wacik tersebut
dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan
kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsidair 2 tahun
penjara.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin
oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme.
Dia mengatakan majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK
itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan
tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Krisna juga membenarkan bahwa Majelis Agung yang memeriksa perkara
kasasi itu mengesampingkan kesaksian yang menyatakan bahwa sulit
memisahkan antara pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada
diri seorang menteri selama 24 jam.
Menurut Majelis, negarawan tidaknya seorang penyelenggara negara
justru sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi
dan kepentingan negara.
Mantan menteri ESDM itu tersandung kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat
bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7
miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi
saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
MA perberat Jero Wacik delapan tahun penjara
Rabu, 26 Oktober 2016 18:21 WIB