Jambi (ANTARA Jambi) - Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode "lobang jarum" di Kabupaten Merangin ternyata sudah ada sejak tahun 60-an.
"Tapi dulu masyarakat tidak menjadikan aktivitas itu mata pencaharian pokok atau dalam waktu-waktu tertentu saja. Tapi saat ini warga setempat bahkan warga luar menjadikan tambang emas ilegal menjadi mata pencaharian pokok," katanya di Merangin, Minggu.
Sebanyak 11 penambang emas sebelumnya terjebak di dalam lubang galian atau disebut lubang jarum sejak Senin (24/10) kemarin dan memasuki hari ke-tujuh korban belum berhasil dievakuasi.
Penambang emas ilegal atau biasa disebut penambangan emas tanpa izin (peti) itu membuat lubang sedalam antara 30-50 meter.
Diduga saat menggali air masuk ke lubang tambang, sebab lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan kedalaman tujuh meter lebar sekitar 20 meter.
Lokasi yang menjadi tambang emas tersebut tepatnya berada di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap.
Kapolres mengakui bahwa pihaknya sudah lama mengetahui aktivitas ini. Namun akses yang jauh dan tertutupnya masyarakat dengan aparat kepolisian membuat penindakan sulit dilakukan.
"Hari pertama mau masuk mengecek korban ini saja kita tidak bisa. Warga yang punya perahu tidak mau mengantar kita dan terpaksa kita mengunakan perahu arum jeram dengan jarak tempuh 3-4 jam. Artinya apa, mereka tertutup dan kompak dengan kegiatan ini," kata Munggaran.
Kapolres juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, dulu awalnya masyarakat menambang emas dengan cara tradisonal. Namun seiring waktu dan berkembangnya teknologi, mereka memanfaatkan itu hingga mampu membuat "lubang jarum" dengan peralatan canggih.
"Ini sudah ada sejak tahun 60-an, jalur sungai Batang Merangin ini uratnya emas. Dan lubang tempat 11 korban ini merupakan lubang lama yang dikeruk lagi. Biasanya mereka gali kemudian ditutup lagi," katanya.
Sementara penambang emas yang menjadi korban tewas di dalam lubang galian kata Kapolres tahun lalu sebanyak empat orang. Namun Kepolisian hanya mendengar kabar dan ketika mencoba ke lokasi, warga tidak ada yang mau berbicara.
"Tahun lalu juga ada, kita dapat informasi dan turun ke lokasi, ternyata mayatnya sudah diangkat dari lubang. Bahkan pernah begitu sampai di lokasi mayat disembunyikan warga di dalam karung untuk menutupi dari pihak Kepolisian. Jadi mereka sembunyi-sembunyi," katanya menjelaskan.
Namun terkait 11 penambang emas ini, Kapolres menyebut karena ketidakmampuan pekerja lain menyelamatkan korban dari dalam lubang hingga malam dihari kejadian, barulah berita itu menyebar.
Kapolres juga menyebut ada ratusan "lubang jarum" di Kecamatan Renah Pemberap itu. Namun aktivitas tidak tampak karena mereka menghindar pascakejadian ini.
Pihaknya pun saat ini akan fokus evakuasi, setelah itu barulah penindakan dilakukan tentunya memeriksa pihak terkait seperti pekerja lain dan pemilik lubang.
Saat ini tim SAR terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas dan warga masih berupaya melakukan proses evakuasi 11 penambang emas ilegal tersebut.
Sebanyak 11 penambang emas ilegal yang terjebak dan belum berhasil dievakuasi itu yakni Tami (45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin.(Ant)
Kapolres: Tambang emas ilegal sejak tahun 60-an
Minggu, 30 Oktober 2016 16:57 WIB