Jakarta (ANTARA Jambi) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai
tuntutan demonstran agar Presiden Joko Widodo memenjarakan Gubernur DKI
Jakarta, Basuki T. Purnama atas apa yang disebut kasus penistaan agama
adalah tidak tepat.
"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden
menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok)
sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan
kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin," kata
Tito pada Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada
Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif.
Jika
presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka itu sudah dianggap
intervensi yang tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Pak
Presiden adalah pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Sementara teknis
hukum dan domain (proses hukum kasus Ahok) dari yudikatif. Jadi kalau
ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah
dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke
Istana (Presiden)," tegas Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan mengintervensi kasus Ahok.
Hal
itu diungkapkan Presiden saat menerima kunjungan pengurus Majelis Ulama
Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama di Istana
Kepresidenan, kemarin.
Bareskrim hingga kini masih menyelidiki
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki dengan setidaknya 15
orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang saksi
ahli.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar
perkara kasus ini akan dilakukan bila Bareskrim telah memeriksa 10 saksi
ahli yang berasal dari MUI, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli
bahasa.
Beberapa ormas Islam berencana mengerahkan massa dari
berbagai daerah untuk mengadakan unjuk rasa menuntut adanya tindakan
hukum terhadap Basuki.
Kapolri anggap tuntutan agar presiden penjarakan Ahok salah alamat
Rabu, 2 November 2016 14:04 WIB
......kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana......