Jambi (ANTARA Jambi) - Dua orang pemulung yang merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi terpaksa harus di berurusan dengan pihak berwajib dan kini kedua pelaku diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pemulung tersebut adalah Nasuha (56) dan Suryanto(38) yang kini diamankan di Polsek Pasar Jambi, karena telah terbukti melakukan pencurian besi dari gudang PLTD milik PLN area Jambi di Kecamatan Pasar, kata Kapolsek pasar Kompol Ghulam Nabhi, Sabtu.
Kedua pelaku tersebut masuk ke dalam gudang PLTD milik PLN melalui pintu belakang yang sudah terbuka sebelumnya, pada saat di dalam keduanya secara bersama-sama mengambil sebanyak 10 plat besi baja galvanis persegi panjang dan dua batang siku baja galvanis.
Atas kejadian itu pihak PLN Jambi mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian dan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Aksi kedua pelaku itu kata Kapolsek Pasar, Ghulam, sempat diketahui oleh penjaga gudang yang kemudian atas kejadian ini langsung membuat lapor ke polisi dan setelah di tindak lanjuti keduanya langsung di tangkap.
"Mereka ini mencuri besi baja milik PLN yang digunakan untuk pembangunan gardu listrik makanya nilai barang tersebut cukup tinggi dijual kembali," kata Ghulam.
Sementara Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pemulung alias pencari besi tua tersebut, mengakui perbuatanya dan diakuinya aksi itu tidaklah mereka rencanakan, melainkan karena ada kesematan saat mereka hendak melintas di gudang PLN.
Melihat pintu gudang terbuka dan mereka langsung mencari apa yang bisa mereka dapatkan untuk di jual kembali seperti besi tersebut dan atas kedua pemulung itu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUH Pidana.