Jambi, Antarajambi.com - Satu anggota TNI AD dari kesatuan Makodim 0420/Sarko atas nama Kopral Satu Try Herman Efendi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota TNI karena berniat maju menjadi calon bupati Merangin, Provinsi Jambi.
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf I Nyoman Yudhanha Dewata Putra dihubungi Antara dari Jambi, Senin, membenarkan perihal anggotanya yang berniat maju di Pilkada Merangin 2018 tersebut. Dan pengajuan pengunduran diri Kopral Try Herman Efendi masih dalam proses.
"Ya sudah dalam proses pengunduran diri. Prosesnya pengajuan pensiun dini dan sudah saya tandatangani. Masa tugas Herman Efendi sudah 19 tahun," kata Nyoman.
Dijelaskannya, surat pengunduran anggota TNI yang ditandatanganinya itu sudah diteruskan ke Korem dan dari Korem diteruskan ke Kodam dan Kodam ke pusat.
Proses pengunduran dari anggota TNI atas nama Kopral Satu Try Herman Efendi katanya sudah sampai di Makodam.
"Niatnya memang maju, kita tidak bisa menghalanginya dan saya langsung menandatangani surat pengajuannya. Memang itu sudah pilihan hidupnya," kata Dandim.
Dandim juga menjelaskan, bagi anggota TNI yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, sesuai ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI.
"Seperti di Jakarta ada Mayor Agus, memang harus mengundurkan diri TNI sehingga statusnya menjadi warga sipil," katanya Nyoman menjelaskan.
Meski ada calon dari kalangan militer khususnya pada Pilkada Merangin, Dandim menegaskan TNI khususnya di wilayah setempat dipastikan tetap menjaga netralitas.
"Yang jelas tetap menjaga netralitas, kita tidak memihak baik itu mantan anggota TNI maupun purnawirawan kita tetap tidak memihak mereka. Kita tetap netral," katanya menambahkan.(Ant)