Pekanbaru, Antarajambi.com - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim bisa menghukum berat pelaku sindikat penjual kulit harimau Sumatera pada kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Karena kami menilai, tuntutan terhadap terdakwa relatif sedang,
sehingga kita berharap putusan nanti dapat berkeadilan dengan
mempertimbangkan berbagai hal untuk dapat memberikan efek jera kepada
dua pelaku dan pelaku kejahatan serupa," kata Humas WWF Program Riau,
Syamsidar, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Syamsidar menyatakan hal itu terkait sidang penuntutan terhadap dua terdakwa anggota sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera
(panthera tigris sumatrae) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang
berlangsung pada Selasa (24/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang
itu menuntut dua terdakwa, yakni Muzainul Achyar dan Joko Sujarwanto,
dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan JPU yang terdiri dari jaksa Yoyok Satrio dan Rullif
Yuganitra, menurut WWF tidak maksimal. "Karena menurut Undang-Undang No.
5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, hukuman paling
lama lima tahun penjara. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman
maksimal, ataupun tuntutan dan putusan tidak berbeda," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi SH,
lanjutnya, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Sementara itu, WWF
berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal sebagai upaya
nyata untuk melawan sindikat perdagangan satwa yang terancam punah tersebut.
"Kita
berharap penegak hukum dapat menjerat jaringan dari kedua terdakwa ini,
karena saat operasi penangkapan, ada satu tersangka yang melarikan
diri," tegas Syamsidar.
Kasus tersebut terungkap setelah Balai Pengamanan dan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengagalkan
upaya penjualan kulit harimau di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 29 September 2016. Petugas saat itu menyita dua kulit harimau Sumatera dewasa dari dua pelaku, yang kini menjadi terdakwa.
(Baca juga: PPNS KLHK limpahkan berkas tersangka perdagangan kulit harimau)
Kulit harimau
dengan panjang sekitar dua meter tersebut masih utuh dan mulus. Mulai
dari kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa.
Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau. Petugas memastikan kulit harimau tersebut merupakan hasil perburuan yang melibat eksekutor profesional.
WWF harap sindikat harimau Sumatera dihukum berat
Rabu, 25 Januari 2017 14:57 WIB