Pekanbaru, Antarajambi.com - Psikolog dan pemerhati anak, Seto "Kak
Seto" Mulyadi meminta Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menjerat pemilik
panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa dengan pasal berlapis dan dihukum
seberat-beratnya.
"Kalau itu betul-betul rawan pelanggaran hak anak, dan itu
dilakukan dengan sengaja. Maka mohon dijerat dengan pasal berlapis,"
kata Kak Seto di Pekanbaru, Selasa.
Penyidik Polresta Pekanbaru pada hari ini menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat
2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada
anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi
berusia 1,8 tahun bernama M Zikli.
Meninggalnya bayi itu seperti menjadi pembuka seluruh kedok yang
dilakukan oleh tersangka. Mulai dari ditemukannya lima anak hingga
puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti
lainnya yang tidak terurus.
Menurut Kak Seto hukuman berat harus diterapkan agar kejadian yang
sama tidak kembali terulang. Selain itu, dia juga menduga banyak
pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka sehingga pasal berlapis
pantas diterapkan.
"Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas," harapnya.
Kak Seto juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama menjaga anak-anak dari eksploitasi dan penelantaran.
Kak Seto minta hukum berat penelantar anak
Selasa, 31 Januari 2017 18:09 WIB
......Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas......