Jakarta, Antarajambi.com - Banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso
untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, dan sekarang kuasa hukum terpidana kasus kematian Wayan Mirna
Salihin itu akan menempuh jalan kasasi.
Jamaludin Samosir selaku
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Jessica dan
menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berkas
putusan dari Pengadilan Tinggi DKI.
"Menguatkan keputusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B2016/PN Jakarta Pusat,"
kata Jamaludin kepada wartawan, Senin.
Artinya Pengadilan Tinggi
menerima permintaan banding dari kuasa hukum, terdakwa dan penuntut
umum. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat yang
memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Jamaludin,
pada banding yang diputus oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan
Hakim Tinggi Sri Anggarwati serta Pramodana K.K Atmadja pada 7 Maret
2017 itu, disebutkan juga bahwa Jessica akan tetap berada di dalam
tahanan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2.000.
Humas Kejati
DKI Jakarta, Waluyo, membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa
banding Jessica telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kendati
Kejati DKI Jakarta belum mendapatkan salinan putusannya.
"Kalau
informasi seperti itu yang kita sudah dapat, tapi kami belum dapatkan
secara resmi dari pusatnya (Pengadilan Tinggi DKI)," kata Waluyo.
Kasasi
Ketua
tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan
pihaknya akan mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
"Kita akan ajukan kasasi ke MA," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Senin.
"Setelah
putusan didapat, dalam waktu dua minggu akan masukan memori,
menyampaikan pernyataan kasasi, setelah itu masukan lagi memori kasasi,"
Kendati demikian, tim kuasa hukum Jessica masih menunggu berkas
dari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyusun
pernyataan kasasi.
"Berkasnya belum masuk. Kami harus ke Pengadilan Tinggi dulu," kata anggota tim pengacara Hidayat Boestam.
Ia
menambahkan, "Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan,
kalau benar keputusannya itu (ditolak), kami akan kasasi."
(Baca: Perjalanan kasus kematian Mirna hingga vonis Jessica)
Banding Jessica ditolak, kuasa hukum siapkan kasasi
Senin, 13 Maret 2017 15:27 WIB