Kualatungkal, Antarajambi.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tajabbar) H Ambok Tuo menyatakan partai politik di Tanjabbar yang mendapatkan bantuan dana APBD Tahun 2016 belum menggunakan dana bantuan kepentingan pendidikan dan administrasi parpol sesuai dengan ketentuan.
Menurut Ambok selama ini parpol belum mengacu peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari temuan BPK tahun 2016 yang menyebutkan partai politik tidak disiplin dalam penggunaan anggaran.
Seperti halnya temuan dalam penggunaan biaya administrasi yang lebih dari 40 persen serta biaya untuk pendidikan politik yang kurang dari 60 persen.
"Diharapkan nanti semua partai politik yang menerima bantuan ini nantinya tidak boleh lebih dari 40 persen untuk administrasi dan honor, serta untuk pendidikan politik jangan kurang dari 60 persen," kata Ambok Tuousai menghadiri acara Rapat Koordinasi proses bantuan keuangan partai politik Kabupaten Tant tahun 2017 di gedung PKK Tanjabbar, Selasa.
Harapannya ke depan semua partai politik dalam penggunaan keuangan itu intinya mempedomani peraturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, untuk tahun ini ada 11 parpol yang bakal mendapatkan suntikan dana segar dari APBD tahun 2017. Namun demikian, mantan kepala BKD Provinsi Jambi itu mengaku belum mengetahui secara pasti besaran jumlah keseluruhan dana yang bakal di cairkan untuk kepentingan partai politik itu.
Ambok tidak menyebutkan nama-nama parpol yang tidak menggunakan dana bantuan parpol sesuai dengan ketentuan ini.
"Untuk besaran bantuan masing-masing partai politik itu berbeda, tergantung jumlah kursi dan jumlah mata pilihnya. Besaran dananya kalau tahun 2016 Rp1 miliar lebih. Mungkin tahun ini tidak berbeda jauh," ulas Ambok.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjabbar, Raden Aziz Muslim. Ia menuturkan, seperti tahun-tahun sebelumnya parpol mendapat bantuan dari APBD.
Dijelaskannya, agar tidak menjadi temuan BPK kembali, Kesbangpol Tanjabbar ke depan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Isnpektorat Tanjabbar dan Kesbangpol Provinsi Jambi akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
"Kita akan sosialisasi, seperti apa penggunaan dana tersebut, karena ada dana kegiatan di parpol itu sendiri ada dana untuk kegiatan kemasyarakatan," sebut Aziz.
Aziz menambahkan, dirinya menginginkan parpol dapat menggunakan dana yang ada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
"Tahun-tahun sebelumnya masih ada partai politik ini menggunakan dananya yang tidak sesuai. Makanya kami sosialisasi seperti apa bantuan partai politik ini sehingga tepat sasaran, tepat waktu, berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan partai politik," tandasnya.