Jambi, Antarajambi.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi minta Pemprov setempat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dengan serius sehingga ke depan jangan menjadi persoalan.
"Temuan ini jangan didiamkan, cepat ditindaklanjuti, pemerintah harus cepat bergerak," kata Chumaidi di Jambi, Jumat.
Khusus masalah asset Pemprov Jambi yang diminta oleh BPK agar ditinjau kembali, Chumaidi juga berpikir hal yang sama karena selama ini dalam pengunaan asset pemerintah banyak dirugikan.
"Soal asset kita harus tinjau kembali karena kita merasa dirugikan atas temuan itu. Kita berharap Biro Aset lebih serius lagi menangani ini, ujarnya.
Chumaidi menambahkan, sejak diumumkannya Laporan Hasil Keuangan (LHP) Pemprov Jambi 2016 oleh BPK, beberapa temuan dan rekomendasi BPK banyak yang sudah ditindaklanjuti, namun yang masih belum terselesaikan seperti adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan di dinas ESDM.
"Temuan sudah ada yang ditindaklanjuti, untuk nilai temuan terbanyak itu di ESDM hampir Rp2 miliar, kita juga minta pemerintah menyelesaikan ini supaya tidak ada lagi temuan yang merugikan keuangan daerah," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Pemprov Jambi baru menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jambi dengan beberapa temuan.
Berdasarkan catatan BPK, ada sejumlah temuan yang terdapat di Pemprov Jambi, diantaranya ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, meliputi, pengelolaan rekening kas belum tertib dan BUD tidak memungut PPN sebesar Rp264, 82 juta.
Lalu kelebihan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan di Sekretariat Daerah Pmeprov Jambi sebesar Rp532 juta, tarif remunerasi pegawai pegawai BLUD RSUD Raden Mattaher belum ditetapkan, serta sejumlah temuan soal pengelolaan asset tanah, bangunan, gedung yang belum memadai.
Selanjutnya, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, diantaranya kelebihan pembayaran atas kegiatan pelatihan penerapan dokumen QMS bagi pengelola LSP dan atau pelatihan assessor LSP TA 2016 sebesar Rp97,38 juta, lalu kekurangan volume pekerjaan pada paket jalan Simpang Kodim-Simpang Talang Kawo di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp169,93 juta.
Terbesar temuan BPK ada di Dinas ESDM. Yakni kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan di dinas itu senilai Rp937,44 juta, lalu jaminan uang muka sebesar Rp573,12 juta serta jaminan pelaksanaan sebesar Rp461,22 juta tidak dapat dicairkan. (Ant)
DPRD desak Pemprov Jambi tindaklanjuti temuan BPK
Jumat, 9 Juni 2017 16:07 WIB