Jambi, Antarajambi.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyebutkan sebanyak 961 armada bus di daerah ini tidak laik jalan sehingga dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang saat arus mudik Lebaran 2017.
"Dari total 2.077 armada setelah dilakukan ramp cek di empat terminal tipe A di Jambi diketahui ada 961 armada tidak bisa digunakan untuk angkutan penumpang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan (LLA) Dishub Provinsi Jambi Herlambang di Jambi, Jumat.
Armada bus yang tidak bisa digunakan untuk mudik tahun ini sebanyak 961 kendaraan diantaranya dengan rincian 715 kendaraan ditilang dan 246 dilarang operasiaonal.
"Bus angkutan penumpang yang bermasalah dilarang untuk beroperasi dan mengangkut pemudik. Ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Menurutnya, bila dipresentasikan ada 49 persen dari total armada yang ada di Jambi dinyatakan tidak dapat melakukan pengangkutan penumpang untuk mudik lebaran.
Sementara dari total armada bus yang telah dilakukan ramp cek sebanyak 1.116 armada dinyatakan laik jalan dengan rincian 722 armada diizinkan beroperasi dan 394 kendaraan diberi peringatan untuk dilakukan perbaikan.
Dia menegaskan semua angkutan lebaran yang digunakan untuk mengangkut pemudik pada Lebaran 2017 harus lolos uji kelaikan jalan.
Kelengkapan sekecil apapun dalam moda transportasi tidak boleh dianggap remeh, karena jika tidak dilengkapi dan dibiarkan justru akan membahayakan keselamatan penumpang.
"Aturannya kalau tidak laik jalan tidak boleh beroperasi dan yang dinyatakan boleh beroperasi sudah kami berikan tanda tiga stiker di angkutan itu," katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan beserta jajaran Dirlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja serta BNN Provinsi Jambi dalam pencanangan yakni angkutan mudik lebaran yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
"Di samping kendarannya, pengemudinya dites urine untuk memastikan bahwa pengemudinya itu sehat dan bebas dari narkoba dan alkohol," katanya menambahkan.