Bandung, Antarajambi.com - Andi Mallarangeng kini telah berstatus
bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat masa cuti
menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A
Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk
mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB
selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas
murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat
ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Rabu malam.
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia
berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai
warga negara Indonesia.
Diakui dia, banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada
di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa
Mandarin.
"Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya
juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada
teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya,"
kata dia.
Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.
"Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke
politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo
Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat
keluarga," kata dia.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung,
Budiana mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas
Bandung selaku pembina warga binaan.
Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan ia
juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali.
"Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak
boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri,"
kata dia.
Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta
denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada
2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000
dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Andi Mallarangeng kini berstatus bebas murni
Kamis, 20 Juli 2017 8:09 WIB