Jakarta, Antarajambi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Agus Rahardjo menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada
di jalur yang benar.
Dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi
Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan
Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara) di Jakarta, Senin, ia mengatakan Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia sudah lebih bagus dari negara tetangga Filipina
dan Thailand.
"Karena dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat
Indonesia membantu mengawasi semua aparat negara, mudah-mudahan IPK
(Indeks Persepsi Korupsi) kita bisa naik lebih drastis, arah kita sudah
betul dan alhamdulilah 2016 kita bisa menyalip IPK Filipina dan
Thailand," kata Agus.
"Meski di banyak kesempatan selalu dilihat sepertinya gerakan korupsi
ini tidak bergerak, sepertinya makin banyak orang melakukan korupsi,
padahal kalau kita lihat perlu ada kerja keras bersama, tapi IPK
Indonesia berdasarkan penilaian Trasnparasi Internasional Indonesia
alhamdulilah kita di arah yang betul," tambah dia.
Agus menyatakan IPK Indonesia tahun 1999 hanya di posisi 17 dari
skala 100 dan menjadi yang paling rendah di ASEAN, namun tahun 2016
posisinya sudah mencapai 37.
"Hari ini kalau boleh melaporkan IPK kita di ASEAN sudah nomor tiga,
di bawah Singapura dan Malaysia. Jadi Singapura yang paling baik,
mungkin kita untuk menyalip perlu waktu lama karena CPIB Singapura atau
KPK-nya Singapura dibentuk jauh lebih lama dari kita yaitu 1952, saya
belum lahir dan Pak Presiden juga belum lahir sementara KPK baru lahir
2002. KPK Malaysia juga sudah dibentuk melewati 50 tahun, kita harus
mengucapkan syukur kalau kita nanti bisa bergerak bersama-sama," tambah
Agus.
Agus mengatakan bahwa undang-undang pemberantasan korupsi Indonesia
masih kuno, dan meski Undang-Undang No 7 tahun 2006 mengenai ratifikasi
Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) sudah ada, namun dalam legislasinya
masih banyak kekurangan.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita masih kuno karena hanya
menyentuh keuangan negara, harus diluaskan bahwa suap-menyuap di sektor
swasta juga tidak diperkenankan. Misalnya pengusaha untuk dapat kredit
dari bank dia memberikan sesuatu, atau sekarang dealer mobil lebih suka pembeli yang memakai kredit karena dealer mendapat pemasukan dari tiga sumber, dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), pihak pembiayaan atau leasing dan asuransi. Sistem yang boros seperti ini harus kita dorong supaya tidak terjadi jadi di sini," tambah Agus.
Agus berharap beberapa poin UNCAC masuk ke undang-undang Indonesia,
seperti yang berkenaan dengan korupsi di sektor swasta, pengayaan
ilegal, pengaruh perdagangan, dan pemulihan aset.
"Kalau segera terwujud, tingkah laku bangsa akan ada koridornya, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ungkap Agus.
Presiden
Joko Widodo dalam acara tersebut mengatakan deregulasi menjadi kunci
untuk mencegah korupsi dan hasilnya mulai menunjukkan hal positif dengan
indeks kemudahan berbisnis Indonesia membaik, bergerak dari ranking 120
pada 2014 menjadi ranking 72 pada 2017.
"Ini sebuah kepercayaan
alhamdulilah Indonesia pertama kalinya mendapat predikat layak investasi
dari tiga lembaga pemeringkat dan berdasarkan survei OECD pada 2017,
Indonesia mendapat ranking tertinggi mengenai kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah sama dengan Swiss. Saya juga kaget tapi karena yang
survei OECD, bukan kita, ya kita harus percaya," tambah Presiden.
Presiden juga menekankan upaya pemerintah untuk memperkecil ruang
korupsi, termasuk dengan mengeluarkan paket kebijakan terkait pengadaan
barang dan jasa, perizinan, pencegahan kebocoran penerimaan negara dari
pajak, bea cukai PNBP serta manajemen antisuap di sektor swasta.
Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi di Jalur Yang Benar
Senin, 11 Desember 2017 14:34 WIB