Jakarta (Antaranews jambi) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan menilai benar atau salah polemik jemaah umrah Indonesia yang meneriakkan yel-yel saat menjalankan sai dalam ibadah umrah di Tanah Suci, Arab Saudi, karena menurutnya penilaian benar atau salah dalam perkara itu adalah domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.
Meski demikian, di Jakarta hari ini, Lukman mengatakan, "Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyukan jemaah lainnya."
Menurut Lukman, jemaah harus memperhatikan ketenangan saat beribadah terutama jika dijalankan di negara lain. Pertimbangan itu penting karena agama tidak hanya berkaitan dengan ketentuan syariah, tetapi juga rasa.
Jemaah dari mana saja termasuk Indonesia, kata dia, wajib menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan pemerintah Saudi selaku tuan rumah haji dan umrah.
Masyarakat Indonesia yang sedang berhaji dan umrah untuk selalu menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram seperti dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sai atau tawaf.
Pada masa mendatang, Lukman meminta Kemenag yang membidangi haji dan umrah untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi sehingga prosesi ibadah di Tanah Suci berjalan dengan baik dan agar kejadian seperti dilakukan jemaah Indonesia saat sai seperti itu tidak terulang.
Sebelumnya, viral di media sosial jamaah umrah membaca syair "Ya Lal Wathan" dan Pancasila saat sai, sampai-sampai pemerintah Saudi meminta klarifikasi mengenai hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi.
Lukman mengatakan Kemenag telah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan bacaan atau doa-doa yang baik saat tawaf, sai dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.
"Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik," kata dia.
Selain buku manasik, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan bimbingan manasik bagi PPIU dan PIHK.
Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, menyatakan bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi. Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.***
Komentar Menteri Agama terhadap yel-yel jemaah umrah saat "sai"
Kamis, 1 Maret 2018 16:08 WIB