"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo baru hari Senin (8/5) kemarin menerima laporan dari korban berinisial EM (19) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar," kata Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa.
Ia mengemukakan, dugaan persetubuhan yang ditengarai dilakukan oleh seorang oknum guru SMP Negeri 2 Jangkar itu sampai saat ini masih proses pemeriksaan saksi korban.
Dan selanjutnya, katanya, setelah itu kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres setempat dan direncanakan akan segera memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum guru SMPN 2 Jangkar berinisial SE (34).
"Sementara masih memintai keterangan saksi korban dan selanjutnya saksi lainnya, dan setelah itu yang jelas akan segera memanggil terlapor," paparnya.
Sementara korban EM, menceritakan bahwa terlapor SE oknum guru tersebut pertamakali memaksa korban melakukan hubungan suami istri pada bulan Januari 2017 di ruang TU SMP Negeri 2 Jangkar.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, saat korban sedang latihan voli di SMP itu, SE kembali mengajak mantan anak didiknya (mantan murid) itu melakukan hubungan suami istri dengan modus merayu korban.
"Begitu saya hamil, dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab, akan tetapi sampai saya melahirkan dia tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Informasi dihimpun, oknum guru SMP tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap mantan muridnya itu di ruang TU SMP tempat terlapor bekerja saat sore hari.
Selain di ruang TU sekolah, terlapor yang sudah memiliki keluarga ini melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur itu di rumahnya, saat keluarga terlapor sedang tidak ada di ruma.***