Jakarta (Antaranews Jambi) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sejumlah opsi terkait sewa satelit perusahaan Avanti Communication yang menggugat pemerintah Indonesia atas dugaan wanprestasi terhadap kontrak penyewaan satelit.
"Kalau masalah pengadaan bukan di Kemenkominfo, yang kami siapkan adalah opsi kalau misalkan tidak diteruskan, itu nanti bagaimana kami sudah siapkan opsinya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat.
Rudiantara menuturkan jika nanti slot orbit 123 derajat bujur timur di atas garis khatulistiwa itu tidak lagi dipakai oleh Kementerian Pertahanan, maka akan kembali pada Kemenkominfo untuk selanjutnya dicarikan opsi yang akan diambil.
Ia memperkirakan dalam waktu dekat sejumlah opsi yang disiapkan Kemenkominfo untuk mengatasi permasalahan tersebut rampung.
"Mungkin dalam Juli ini sudah ada keputusan, karena DPR sudah minta Kemenkominfo untuk menyiapkan opsi itu," ujar Rudiantara.
Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menuturkan opsi-opsi apabila Kemenhan tidak melanjutkan pemanfaatan penggunaan slot orbit itu salah satunya ditawarkan pada operator satelit.
"Akan ditawarkan pada operator satelit yang ada. Pengelolaannya, tadinya dikelola oleh Kemenhan, mungkin nanti akan dikelola oleh pihak lain," ujar Ismail.
Namun, ia enggan menjelaskan opsi-opsi lain lebih lanjut dan waktu yang dibutuhkan apabila suatu opsi diambil.
Avanti Communication menuntut ganti rugi kepada Pemerintah RI senilai 17,08 juta dolar AS atau Rp237,5 miliar karena Indonesia dinilai tidak bisa membayar sewa Satelit Avanti.
"Kalau masalah pengadaan bukan di Kemenkominfo, yang kami siapkan adalah opsi kalau misalkan tidak diteruskan, itu nanti bagaimana kami sudah siapkan opsinya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat.
Rudiantara menuturkan jika nanti slot orbit 123 derajat bujur timur di atas garis khatulistiwa itu tidak lagi dipakai oleh Kementerian Pertahanan, maka akan kembali pada Kemenkominfo untuk selanjutnya dicarikan opsi yang akan diambil.
Ia memperkirakan dalam waktu dekat sejumlah opsi yang disiapkan Kemenkominfo untuk mengatasi permasalahan tersebut rampung.
"Mungkin dalam Juli ini sudah ada keputusan, karena DPR sudah minta Kemenkominfo untuk menyiapkan opsi itu," ujar Rudiantara.
Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menuturkan opsi-opsi apabila Kemenhan tidak melanjutkan pemanfaatan penggunaan slot orbit itu salah satunya ditawarkan pada operator satelit.
"Akan ditawarkan pada operator satelit yang ada. Pengelolaannya, tadinya dikelola oleh Kemenhan, mungkin nanti akan dikelola oleh pihak lain," ujar Ismail.
Namun, ia enggan menjelaskan opsi-opsi lain lebih lanjut dan waktu yang dibutuhkan apabila suatu opsi diambil.
Avanti Communication menuntut ganti rugi kepada Pemerintah RI senilai 17,08 juta dolar AS atau Rp237,5 miliar karena Indonesia dinilai tidak bisa membayar sewa Satelit Avanti.